Berita Umum -Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti membela Kepala Bareskrim Mabes Polri (Kabareskrim), Komjen Pol Budi Waseso atas penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri karena dianggap mencemarkan nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Badrodin menjelaskan, sudah selayaknya Kepolisian menerima delik aduan masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan, maka akan ditetapkan apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Kalau tindak pidana tentu kita proses, kita tingkatkan ke penyelidikan, kita cari tersangkanya, setelah itu kita proses lanjut," ungkapnya usai menghadiri open house Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2015).
Jika ada pihak yang tidak puas, lanjut Badrodin, pihaknya tidak bisa menghentikan kasus tersebut begitu saja. Salah satu syarat untuk itu adalah perdamaian kedua belah pihak.
"Kalau (laporan) itu dicabut, itu bisa dihentikan. Oleh karena itu, siapa saja yang merasa tidak adil ya coba saja didamaikan, memediasi, membantu mediasi. Bukan terus polisinya suruh mundur," tegasnya.
Badrodin menilai, pihaknya sudah bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu juga dipastikannya juga tidak ada kaitannya dengan balas dendam.
"Jangan dikaitkan dengan politik. Tidak ada kaitannya balas dendam," ungkapnya.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Petinggi KY Jadi Tersangka, Kapolri: Ini Bukan Balas Dendam"
Posting Komentar